fin.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai polemik tenaga kesehatan (nakes) di Aceh yang diminta melakukan perbaikan rumah menggunakan dana pribadi terlebih dahulu.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran menyampaikan, pemerintah saat ini masih melakukan proses pencocokan dan validasi data secara menyeluruh. Ia menegaskan, hilangnya KTP fisik tidak serta-merta menggugurkan hak penerima bantuan, melainkan membutuhkan pendalaman verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bukan berarti tidak dilayani, ini dalam proses untuk validasi data. Tentunya ada proses yang kita lewati, kerja sama dengan seluruh kementerian teknis yang ada," ujar Amran saat konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 20 Januari 2026.
Amran memastikan, setelah seluruh data dinyatakan valid, pemerintah akan segera menindaklanjuti penggantian biaya perbaikan rumah bagi para tenaga kesehatan yang terdampak.
"Kalau memang nanti ada kendala seperti KTP hilang, tentunya penggantian nanti akan disampaikan setelah data sudah valid semua secara keseluruhan," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyarankan agar nakes yang mengalami kerusakan rumah kategori ringan dapat melakukan perbaikan secara mandiri lebih dulu dengan menggunakan dana pribadi, yang nantinya akan diganti melalui mekanisme reimburse.
Deputi IV BNPB, Jarwansyah, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengelompokkan tingkat kerusakan rumah beserta besaran bantuan yang disiapkan, yakni Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta bagi rumah dengan kerusakan berat.
Namun, ia mengakui bahwa bagi warga yang ingin segera kembali menempati rumahnya, menunggu pencairan bantuan stimulan sering kali bukan opsi yang paling memungkinkan.
"Masyarakat biasanya, sambil menunggu anggaran ini, yang rusak ringan ini dia bisa memperbaiki terus, nanti tinggal di-reimburse," ujar Jarwansyah dalam konferensi pers melalui Zoom, Senin 12 Januari 2026.
Hasyim Ashari/Disway