fin.co.id - Rismon Sianipar merespons langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
"Tentang Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap mereka sudah selesai. Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Rismon mengungkapkan, sebelum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden Jokowi di Solo, tidak ada komunikasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya.
"Sebelum kedatangan mereka ke Solo menemui Pak Jokowi, tidak ada komunikasi sama sekali. Sampai sekarang pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail kepada kami," ungkapnya.
Ia menduga Eggi Sudjana merasa tidak perlu memberikan penjelasan secara khusus terkait langkah yang diambilnya.
"Mungkin Bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami," ujarnya.
Saat ditanya apakah pencabutan status tersangka Eggi dan Damai melalui mekanisme RJ menjadi persoalan bagi pihaknya, Rismon menegaskan perjuangan hukum tetap berlanjut.
"Oh, kita tetap lanjutkan sekarang. Sampai ini tuntas," tegasnya.
Menurut Rismon, substansi utama perkara ini adalah pemulihan nama baik Presiden Jokowi, yang dinilainya tidak bisa diselesaikan hanya dengan mekanisme RJ atau penghentian penyidikan.
"Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3. Kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkait penerapan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL. Kebijakan tersebut diambil setelah pelapor dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara di luar proses peradilan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengajuan RJ dilakukan langsung oleh para prinsipal dari kedua tersangka kepada pihak pelapor sebagai bagian dari pendekatan pemulihan.
"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengembalikan kondisi korban maupun tersangka ke keadaan semula," katanya kepada awak media, Senin 19 Januari 2026.
Permohonan RJ diajukan secara resmi pada 14 Januari 2026 dan dibahas melalui forum gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal, di antaranya Wasidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum Polda Metro Jaya.
"Atas permohonan tersebut, pada 15 Januari dikeluarkan penetapan keadilan restoratif. RJ ini diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yang menekankan pemulihan kondisi korban ke keadaan awal," jelasnya.