Intisari Berita
- KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan ketiga sepanjang 2026 dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.
- KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak lain yang diamankan sesuai KUHAP.
- Berdasarkan LHKPN 2025, total kekayaan Sudewo tercatat mencapai sekitar Rp31,5 miliar, terdiri dari aset properti, kendaraan mewah, surat berharga, dan kas.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2026. Penindakan tersebut menjadi OTT ketiga yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Sudewo dalam operasi tersebut. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, usai penangkapan, Sudewo langsung dibawa ke Polres Kudus, Jawa Tengah, untuk menjalani pemeriksaan awal secara intensif. Ia menegaskan lokasi pemeriksaan tidak dilakukan di wilayah Pati. “Kudus,” kata Budi, menekankan tempat Sudewo dimintai keterangan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo beserta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Sebagai pejabat publik, Sudewo tercatat wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 11 April 2025, total kekayaan Sudewo mencapai Rp31.519.711.746.
Dalam dokumen LHKPN tersebut, Sudewo melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,03 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Solo, Yogyakarta, Bogor, Depok, hingga Pacitan dan Tuban. Di antara aset tersebut, properti di Bogor tercatat bernilai Rp3,6 miliar, sementara bangunan di Depok mencapai Rp1,5 miliar.
Selain properti, Sudewo juga mencantumkan kepemilikan kendaraan mewah dengan total nilai Rp6,33 miliar. Rinciannya meliputi BMW X5 tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar, Toyota Alphard tahun 2024 seharga Rp1,7 miliar, serta Toyota Land Cruiser keluaran 2019 yang ditaksir bernilai Rp1,9 miliar.
Tak hanya itu, laporan kekayaan Sudewo juga mencakup surat berharga senilai Rp5,39 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,96 miliar.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci dugaan perkara yang melatarbelakangi OTT di Pati tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penentuan status hukum para pihak yang diamankan. *