Hukum dan Kriminal . 21/01/2026, 06:15 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
KPK pernah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar.
Penyitaan ini dilakukan dari kediaman Sudewo.
Saat itu, Sudewo masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus suap.
Kasus suap tersebut menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Meskipun Sudewo berkilah.
Ia menyatakan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut merupakan hasil usaha dan gaji sebagai wakil rakyat.
Namun, KPK tetap menjadikannya sebagai bukti krusial.
Foto uang sitaan yang dipamerkan jaksa dalam persidangan menjadi bukti autentik.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.
Bukti ini sulit terbantahkan.
Kini, KPK hanya menunggu waktu yang tepat.
Waktu yang tepat untuk mengumumkan status tersangka Sudewo.
Pengumuman ini akan terkait skandal DJKA.
Semua pihak patut waspada terhadap praktik korupsi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media