Deretan Kepala Daerah Periode 2025–2030 Terjerat Korupsi, KPK Soroti Pola Politik Balas Budi

news.fin.co.id - 21/01/2026, 18:22 WIB

Deretan Kepala Daerah Periode 2025–2030 Terjerat Korupsi, KPK Soroti Pola Politik Balas Budi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Fajar Ilman

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, belum genap satu tahun masa jabatan, tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk periode 2025–2030 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penindakan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga awal 2026.

Terbaru, KPK mengawali tahun 2026 dengan menetapkan dua kepala daerah sekaligus sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 19 Januari 2026. Keduanya yakni Wali Kota Madiun Maidi, yang diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek dan dana CSR, serta Bupati Pati Sudewo, yang terseret kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 10 Desember 2025, KPK juga menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pada bulan yang sama, KPK juga mengungkap kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco. Dalam OTT yang dilakukan pada 7 November 2025, terungkap adanya keterkaitan antara perkara tersebut dengan pendanaan politik saat Pilkada 2024.

Advertisement

Masih di November 2025, KPK turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, pada 8 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terlubay dalam kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dari rangkaian kasus tersebut, KPK menilai terdapat kesamaan pola dalam praktik korupsi yang dilakukan para kepala daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut modus yang digunakan para tersangka cenderung berulang.

“Kalau dilihat dari modus operandinya, itu tidak jauh-jauh berbeda,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan, setiap pasangan calon kepala daerah umumnya menyampaikan janji-janji baik saat kampanye. Namun, ketika telah berkuasa, godaan untuk menyalahgunakan kewenangan kerap muncul.

“Setelah mendapatkan kekuasaan, tidak kuat menahan godaan, lalu dicarikanlah celahnya,” ujarnya.

Asep menegaskan, KPK akan terus melakukan upaya penindakan agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Ke depan bagaimana supaya ini tidak terjadi lagi? Tentu kami tetap akan melakukan kerja-kerja penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Advertisement

Ia juga menyinggung kasus di Madiun yang menunjukkan bahwa praktik korupsi oleh kepala daerah bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut.

“Ada daerah yang sampai dua kali, bahkan tiga kali. Artinya, jika masih terus melakukan tindak pidana korupsi, kami dan aparat penegak hukum lainnya tidak akan segan-segan untuk kembali melakukan penindakan,” pungkas Asep.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID