Pendidikan . 21/01/2026, 18:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen, Gogot Suharwoto, pada 16 Januari 2026.
Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang disusun setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran sebelumnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menetapkan bahwa SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni:
Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Mutasi
Kementerian memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pendaftaran sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Pendaftaran SPMB dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi, tergantung kebijakan daerah.
“Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran yang dikutip pada Rabu 21 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyesuaikan pelaksanaan SPMB dengan kondisi geografis, sebaran penduduk, serta kapasitas sekolah di tiap daerah.
Salah satu poin penting dalam SPMB 2026/2027 adalah pengaturan jalur prestasi, khususnya terkait prestasi akademik.
Kemendikdasmen menetapkan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai dasar seleksi penerimaan murid baru untuk jenjang SMP dan SMA.
Penggunaan TKA ini bertujuan untuk menghadirkan sistem seleksi yang lebih objektif, terukur, dan adil bagi peserta didik yang memiliki keunggulan akademik.
Dengan demikian, proses seleksi tidak hanya bergantung pada nilai rapor, tetapi juga kemampuan akademik aktual siswa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media