Modus Retur Paket, Ojol di Tangerang Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp14 Juta

news.fin.co.id - 21/01/2026, 23:18 WIB

Modus Retur Paket, Ojol di Tangerang Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp14 Juta

Barang bukti narkotika sabu. (Dok)

fin.co.id -  Sepintar-pintarnya bangkai disimpan, baunya pasti tercium juga. Pepatah ini sangat pas menggambarkan nasib apes GS (31), seorang pria asal Rajeg yang mencoba bermain api dengan bisnis haram narkotika. Alih-alih meraup cuan belasan juta, GS justru harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi penyelundupan sabunya terbongkar berkat insting tajam seorang pengemudi ojek online (ojol).

Drama penangkapan ini bermula pada Selasa malam (20/1/2026). Unit Reskrim Polsek Sepatan, di bawah komando Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menciduk pelaku di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg. GS tak berkutik saat petugas menyergapnya bersama barang bukti dua paket sabu seberat 9,51 gram yang ditaksir senilai Rp14 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini adalah kemenangan besar bagi kolaborasi polisi dan masyarakat.

"Kuncinya ada pada keberanian pengemudi ojol. Ia curiga dengan paket yang diterimanya dan melapor. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga seperti ini," ujar Kombes Jauhari, Rabu, 21 Januari 2026.

Advertisement

Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun licin, yakni memanfaatkan jasa ekspedisi ojek online untuk mengirim barang haram tersebut ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, skenario tersebut berantakan. Saat pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, polisi yang sudah melakukan pembuntutan (surveillance) langsung menyergap GS sesaat setelah ia menerima kembali paket 'retur' tersebut.

Keberhasilan ini bukan sekadar angka. Dengan menyita 9,51 gram sabu, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 95 jiwa dari jeratan narkotika. Kini, GS terancam menghabiskan masa mudanya di penjara dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana yang sangat berat.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar yang memanfaatkan layanan digital. Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk menjadi pahlawan lingkungan dengan melapor melalui Call Center Polri 110.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.