fin.co.id – Di tengah situasi ekonomi yang masih dibayangi berbagai ketidakpastian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan pentingnya penetapan upah minimum (UM) yang semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum memiliki dampak langsung terhadap daya beli pekerja beserta keluarganya, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga pengeluaran untuk tempat tinggal.
"Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL," ucap Menaker Yassierli kepada media secara daring, Kamis, 22 Januari 2026.
Yassierli juga menyoroti implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur bahwa kebijakan kenaikan upah tidak lagi diberlakukan secara seragam di seluruh daerah. Melalui regulasi tersebut, besaran kenaikan upah ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta jarak antara upah yang berlaku dengan nilai KHL.
Ia menjelaskan, ketentuan ini memungkinkan daerah dengan selisih besar antara upah dan KHL untuk mendorong kenaikan upah yang lebih signifikan dibandingkan wilayah yang upah minimumnya sudah relatif mendekati KHL.
"Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli turut memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan membandingkannya dengan estimasi KHL. Dari hasil evaluasi tersebut, masih terlihat adanya perbedaan yang cukup lebar antar daerah. Sejumlah provinsi telah mendekati standar KHL, sementara wilayah lainnya masih berada di bawah nilai tersebut.
Oleh sebab itu, ia menilai penting bagi pemerintah untuk memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah agar rekomendasi pengupahan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
"Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil. Penyusunan KHL juga bisa dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)," tuturnya.
Bianca Khairunnisa/Disway
Menaker Tekankan Upah Minimum Harus Dekati KHL di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
news.fin.co.id - 22/01/2026, 20:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.