Nasional . 23/01/2026, 17:52 WIB

Jangan Sampai Salah Hitung! Ini Syarat IPK Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 dan 2, Cek Ketentuan Lengkapnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 resmi dibuka sejak 22 Januari 2026. Salah satu syarat paling krusial yang wajib diperhatikan calon pendaftar adalah minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif). Jangan sampai semangat daftar malah gugur hanya karena salah membaca ketentuan IPK.

Pasalnya, syarat IPK LPDP 2026 berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan, skema beasiswa, hingga latar belakang pendaftar. Bahkan, ada juga jalur yang memungkinkan mendaftar tanpa minimal IPK.

Mulai 2026, LPDP juga menghadirkan pendekatan baru yang lebih menekankan kontribusi nyata pendidikan terhadap kebutuhan strategis nasional.

“LPDP beralih ke pendekatan berbasis minat studi dan kontribusinya pada industri strategis nasional. Pendidikan kini ditautkan lebih erat dengan dampak nyata bagi bangsa,” tulis LPDP melalui Instagram resminya, @lpdp_ri, Kamis (22/1/2026).

Lantas, berapa sebenarnya minimal IPK Beasiswa LPDP 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.

Secara umum, ketentuan minimal IPK LPDP 2026 adalah sebagai berikut:

  • Jenjang Magister (S2):

    Minimal IPK 3,00 pada skala 4,00

  • Jenjang Doktor (S3):

    Minimal IPK 3,25 pada skala 4,00

Khusus bagi pendaftar doktor dari lulusan dokter spesialis atau subspesialis, diperbolehkan menggunakan transkrip nilai dokter spesialis/subspesialis sebagai bukti pemenuhan IPK.

Bagi pendaftar yang sebelumnya menempuh pendidikan di perguruan tinggi luar negeri, ada syarat tambahan yang tidak boleh dilewatkan, yaitu:

  • Penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama

  • Konversi IPK resmi dari kementerian terkait

  • Jika dokumen belum terbit, wajib melampirkan tangkapan layar pengajuan penyetaraan/konversi IPK yang menampilkan identitas pendaftar

Tanpa dokumen ini, pendaftaran bisa langsung gugur di tahap administrasi.

Menariknya, LPDP 2026 tetap membuka ruang bagi pendaftar dengan IPK di bawah ketentuan umum, bahkan tanpa minimal IPK, untuk kategori tertentu.

1. Daerah Afirmasi dan Penyandang Disabilitas

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com