Nasional . 23/01/2026, 17:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
S2: Minimal IPK 2,5
S3: Minimal IPK 3,0
Untuk magister tanpa IPK, wajib menyertakan surat keterangan resmi dari kampus asal
Minimal IPK 3,00 pada skala 4,00
Tidak ada ketentuan minimal IPK untuk jenjang S2 dan S3
Kebijakan ini menunjukkan komitmen LPDP dalam membuka akses pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Tahun 2026 menjadi momentum perubahan besar bagi LPDP. Beasiswa tidak lagi sekadar membiayai studi, tapi juga menekankan kontribusi nyata pasca studi.
LPDP kini lebih fokus pada:
Ketahanan pangan
Energi
Pertahanan
Digitalisasi
Kesehatan
Hilirisasi industri
Maritim
Manufaktur dan material maju
Artinya, calon pendaftar harus mampu menjelaskan rencana kontribusi yang konkret, bukan sekadar ingin kuliah ke luar negeri.
Beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh pendaftar antara lain:
Warga Negara Indonesia
Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sesuai program yang dilamar
Tidak sedang atau telah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama
Menyertakan surat rekomendasi
Menulis personal statement dan rencana kontribusi ke Indonesia
Bagi CPNS, PNS, TNI, dan POLRI wajib melampirkan surat usulan resmi instansi
LPDP juga menegaskan bahwa kelas karyawan, kelas eksekutif, kelas jarak jauh, dan kelas non-reguler tidak dibiayai. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media