fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Benar, hari ini Jumat (24 Januari), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, keterangan Dito dinilai penting untuk melengkapi informasi dan memperjelas konstruksi kasus. Budi pun menyatakan keyakinannya bahwa Dito akan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka tersebut bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20 ribu jemaah semestinya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah haji khusus.
Namun, dalam implementasinya, kuota tambahan itu justru dibagi secara merata, masing-masing 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Skema pembagian tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Pola pembagian kuota inilah yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang dan kini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan yang dilakukan KPK.
Fajar Ilman/Disway