fin.co.id – Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat, 23 Januari 2026. Dalam agenda kali ini, majelis hakim menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya, yang kini menjabat sebagai Bupati Sleman, sebagai saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Salah satu fokus pemeriksaan tertuju pada proses penyusunan regulasi hibah pariwisata yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Hakim anggota Gabriel Siallagan menyoroti ketentuan Pasal 6 Ayat 3 dalam Perbup tersebut, yang dinilai membuka peluang masuknya proposal titipan dari kelompok masyarakat tertentu untuk memperoleh dana hibah pariwisata.
Menanggapi hal tersebut, Harda menegaskan bahwa kewenangan dalam menetapkan Perbup sepenuhnya berada di tangan bupati sebagai kepala daerah, sementara peran Sekretariat Daerah hanya bersifat administratif.
"Untuk perbub wewenang sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Selama ini Setda hanya menjalankan proses administrasinya," ujar Harda.
Majelis hakim kemudian meminta Harda menjelaskan latar belakang lahirnya Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, khususnya terkait munculnya ketentuan yang memungkinkan kelompok masyarakat menerima dana hibah.
Padahal, dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, telah diatur bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dialokasikan untuk penanganan sektor pariwisata, termasuk penerapan protokol PHSE serta revitalisasi sarana kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Namun, ketentuan dalam Perbup Sleman tersebut dinilai memuat aturan tambahan yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis kementerian.
"Biasanya, bagian hukum yang merumuskan formulasi regulasi untuk dilaporkan ke pimpinan. Terkait apa saja isinya Perbup, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah," ungkapnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempertanyakan beredarnya Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah kepada para lurah yang membahas dana hibah pariwisata, meskipun Perbup belum resmi diterbitkan.
Harda kembali menegaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari sosialisasi awal dan dilakukan atas perintah bupati. Ia menyebut surat itu diajukan oleh bawahannya dan telah mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Mengingatkan harus sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Saya pun menanyakan apakah surat edaran ini arahan Pak Bupati? Dia menjawab iya,” ungkapnya.
"Sehingga saya sebagai bawahannya melaksanakan perintah pimpinan," sambungnya.
Dalam persidangan, hakim juga mendalami apakah pernah ada perintah khusus dari terdakwa yang berkaitan dengan pencairan dana hibah menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Terkait perintah peruntukannya terkait Pilkada tidak ada. Namun perintahnya agar dana harus dicairkan sebelum pencoblosan. Dan saya menolaknya dengan jawaban 'ampun pak, nanti gaduh'," tutur Harda.