Ombudsman Tegaskan BPN Bali Patuhi Rekomendasi dalam Sengketa Tanah Jimbaran

news.fin.co.id - 25/01/2026, 16:03 WIB

Ombudsman Tegaskan BPN Bali Patuhi Rekomendasi dalam Sengketa Tanah Jimbaran

Ombudsman RI mengaku berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat senilai Rp26,8 miliar di sektor perekonomian.

fin.co.id - Absennya Polda Bali dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD), memunculkan tanda tanya. Pasalnya, sejak penetapan IMD sebagai tersangka pada 30 Desember 2025 hingga pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 23 Januari 2026, kepolisian dinilai memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan koordinasi.

Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Polda Bali dalam persidangan tersebut. Ia menilai sikap tersebut patut dipertanyakan. “Kita lihat sendiri, mereka tidak datang,” ujar Pasek kepada wartawan di PN Denpasar, Jumat, 23 Januari 2026.

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps akhirnya ditunda lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polda Bali, tidak hadir. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita bahkan molor hingga pukul 13.46 Wita tanpa kehadiran perwakilan kepolisian.

Kronologi Penetapan IMD

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat IMD berawal dari Sertipikat Hak Milik Nomor 725/Jimbaran yang diterbitkan pada 1985. Sertipikat tersebut merupakan hasil konversi tanah adat Nomor 297 Pasal 21 Kelas 6 dengan luas 80.700 meter persegi.

“Kemudian berdasarkan data yang ada, tanah tersebut dipecah dan beralih kepada Haris Boedi Hartono pada tahun 1989 dengan tanah (S Nomor) 725 itu beralih kepada Hari Boedi Hartono, dan inilah kemudian tanah yang sebagian dipermasalahkan,” ujarnya, Minggu, 18 Januari 2026.

Hardiansyah menambahkan, pada 1999 terdapat permohonan dari I Made Tarip Widarta atas bidang tanah tersebut. Dari permohonan itu terbit Surat Ukur (SU) Nomor 1312/1999 seluas 2.500 meter persegi dan SU Nomor 1311/1999 tertanggal 13 Desember 1999 seluas 4.500 meter persegi.

Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kedua SU tersebut berada di luar bidang tanah Hak Milik Nomor 725/Jimbaran yang sebelumnya merupakan hasil pemecahan dari SHM Nomor 372/Jimbaran. “Karena adanya dua SU, maka kantor pertanahan Badung mengembalikan permohonan tersebut kepada bersangkutan dan tidak melanjutkan permohonan sertipikatnya.

“Sehingga di tahun 2001 sampai 2003, gugatan PTUN berjalan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dan inti dari putusannya gugatan yang bersangkutan di tingkat pertama dikabulkan.

Meski demikian, lanjut Hardiansyah, pada tahap banding dan kasasi di Mahkamah Agung, gugatan tersebut justru dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis hakim berpendapat bahwa objek tanah yang dimohonkan telah memiliki sertipikat, yakni SHM Nomor 725/Jimbaran.

“Kemudian pada 2013, Kanwil BPN Bali melakukan gelar internal untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada penggugat untuk memperjuangkan atau menjelaskan kepemilikan tanahnya di pengadilan. Makanya di tahun 2018 kembali ada gugatan perdata di PN Denpasar, namun gugatan tersebut kembali tidak diterima oleh majelis hakim PN Denpasar karena pertimbangannya gugatan tersebut harusnya melibatkan pemilik sebelumnya,” jelas Hardiansyah.

Ombudsman RI Angkat Bicara

Advertisement

Konflik pertanahan di Jimbaran ini sebelumnya juga telah ditangani melalui forum yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Langkah tersebut ditempuh guna mencegah munculnya klaim sepihak atas tanah yang telah bersertipikat.

Ombudsman RI sendiri diketahui pernah menerima pengaduan dari pihak pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, terhadap I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada 2018.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID