fin.co.id - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan pesisir Pagar Laut, Kabupaten Tangerang. Sorotan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Arief Darmawan, dengan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Bahwa keterlibatan notaris dalam rangkaian penerbitan sertifikat tanah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, merupakan kunci pembuka untuk menelusuri siapa aktor intelektual atau pihak yang memesan (ordering party) kejahatan pertanahan tersebut", kata Arief Darmawan dalam keterangan kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Arief menilai, peran notaris dalam kasus tersebut telah dijelaskan secara gamblang dalam pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Dalam putusan itu, posisi notaris tidak dipandang sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan menjadi titik sentral yang menghubungkan pemalsuan dokumen, penguasaan lahan secara fiktif, hingga transaksi jual beli atas tanah yang secara hukum sudah hilang akibat abrasi laut.
“Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa akta pengikatan jual beli dan kuasa jual yang seolah dibuat di hadapan notaris tidak pernah dihadiri oleh para pemilik tanah, bahkan para saksi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun di hadapan notaris. Ini bukan kelalaian, tapi indikasi kuat adanya rekayasa terstruktur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana korupsi dan pertanahan, notaris merupakan profesi yang secara sadar dan profesional memahami syarat formil maupun materiil dalam proses peralihan hak atas tanah.
"Karena itu, ketika Majelis Hakim menemukan fakta bahwa akta dibuat tanpa kehadiran para pihak, tanpa pembacaan akta, dan bertentangan langsung dengan Pasal 16 huruf m UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, maka patut diduga ada kepentingan tertentu di balik penerbitan akta tersebut", jelasnya.
Ia menegaskan, muncul pertanyaan mendasar terkait tujuan pembuatan akta tersebut, mengingat notaris tidak mungkin bekerja tanpa adanya pihak yang berkepentingan.
"Dalam logika ‘bewijste samenwerking’ yang juga ditegaskan Majelis Hakim, setiap peran saling terkait dan sadar satu sama lain. Dari titik notaris inilah, aparat penegak hukum bisa menelusuri siapa yang mengorder, siapa yang membiayai, dan siapa yang diuntungkan,” tegasnya.
Menurut Arief, pertimbangan Majelis Hakim juga menegaskan bahwa tanpa keterlibatan notaris, transaksi jual beli tanah dengan objek berupa wilayah perairan laut tidak akan pernah memiliki legitimasi hukum.
"Artinya, notaris menjadi gerbang legalisasi semu yang memungkinkan tanah negara berupa area lautan yang secara konstitusional dikuasai negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, berpindah ke tangan korporasi", tandasnya.
Atas dasar itu, DPP KNPI mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pemidanaan terhadap para terdakwa yang telah divonis. KNPI meminta agar perkara ini terus dikembangkan, sebagaimana ruang yang telah dibuka secara tegas oleh Majelis Hakim untuk menelusuri pihak lain di luar terdakwa.
“Kalau ingin membongkar kejahatan pagar laut ini sampai ke hulunya, maka peran notaris harus dibuka secara terang-benderang. Dari sana, benang merah aktor sesungguhnya akan terlihat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan pertanahan yang terorganisir,” pungkasnya.