fin.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pola baru peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman paket online dengan menggunakan resi palsu sebagai kamuflase. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang pria serta menyita narkotika berupa ganja seberat 2,3 kilogram dan sabu yang siap diedarkan.
Penggerebekan dilakukan di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB, di dua titik lokasi berbeda.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VA (34) dan TM (29).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan total berat bruto mencapai 2,3 kilogram.
Pelaksana Tugas Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan dalam waktu cukup lama.
"Kami menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang," katanya kepada awak media, Senin 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, VA berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Tangerang. Sementara itu, TM diketahui bertugas menjaga gudang sekaligus menyimpan narkotika milik VA.
Keduanya diduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut secara terstruktur dengan tujuan menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode yang cukup rapi dan terencana. Narkotika jenis ganja dikemas menyerupai paket ekspedisi pada umumnya, lengkap dengan stiker resi pengiriman yang ternyata palsu.
"Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh resi yang ditempel merupakan resi palsu. Tujuannya untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai," jelasnya.
Dengan cara tersebut, pelaku dapat berkamuflase seolah-olah sebagai kurir pengiriman paket biasa saat membawa barang terlarang.
Lebih lanjut diungkapkan, kedua tersangka sebenarnya sudah terpantau penyidik sejak Juli 2025. Namun, pada periode tersebut, aparat sempat kehilangan jejak hingga akhirnya aktivitas mereka kembali terdeteksi pada Januari 2026.
Penangkapan awal dilakukan terhadap VA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mitra Bhineka.
"Dari lokasi tersebut, polisi menemukan paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap VA, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TM di kediamannya yang berada di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.