fin.co.id - Pemerintah menyoroti tantangan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, sekitar 170 ribu jamaah haji reguler Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi (risti), sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan ekstra dari para petugas haji di Tanah Suci.
Jumlah tersebut tergolong sangat besar jika dibandingkan dengan total 203.320 jamaah haji reguler Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini.
“Bayangkan, sekitar 170 ribu jamaah masuk kategori risti. Mereka memiliki penyakit penyerta atau keterbatasan fisik yang membutuhkan pendampingan intensif,” ujar Dahnil saat berdiskusi dengan awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dari total jamaah risti tersebut, sekitar 33 ribu orang merupakan jamaah lanjut usia (lansia) dengan usia di atas 65 tahun. Kondisi ini, menurut Dahnil, menjadi tantangan serius dalam pelayanan haji, mengingat cuaca ekstrem dan kepadatan aktivitas selama puncak ibadah di Arab Saudi.
Tak hanya faktor usia dan kesehatan, komposisi jamaah haji Indonesia tahun ini juga didominasi perempuan.
Data Kementerian Haji dan Umrah mencatat, sekitar 56 persen dari total 221 ribu jamaah haji Indonesia adalah perempuan.
Kombinasi tingginya jamaah risti, lansia, serta dominasi jamaah perempuan membuat kesiapan petugas haji menjadi kunci utama. Wamenhaj menegaskan, proses rekrutmen petugas dilakukan secara selektif dan ketat.
Menurutnya, petugas haji tidak cukup hanya menguasai manasik haji, tetapi juga wajib memiliki fisik yang prima, mental kuat, serta disiplin dan tanggung jawab tinggi.