Wamenhaj: Total 170 Ribu Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risti
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, sekitar 170 ribu jamaah haji reguler Indonesia masuk dalam kategori risti,
“Di sinilah urgensi kenapa petugas haji harus benar-benar siap. Mereka akan melayani 170 ribu jamaah risti yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan sangat intensif,” tegas Dahnil.
Selain memperkuat kesiapan petugas, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga terus mengimbau jamaah, khususnya yang masuk kategori risti dan lansia, agar mematuhi arahan petugas di lapangan.
Baca Juga
Dahnil juga meminta jamaah untuk jujur terhadap kondisi fisik masing-masing, demi keselamatan pribadi dan kelancaran ibadah secara keseluruhan.
Ia menegaskan, sinergi antara kesiapan petugas dan kepatuhan jamaah menjadi faktor penentu suksesnya penyelenggaraan ibadah haji, terutama di tengah tantangan cuaca panas dan kepadatan jamaah di Tanah Suci.