fin.co.id - DPR RI menyepakati bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden. DPR juga menegaskan Polri tidak ditempatkan sebagai lembaga yang berada di bawah kementerian mana pun.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam rumusan percepatan reformasi Polri yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, saat memimpin jalannya sidang.
"Setuju," jawab para anggota dewan secara serempak.
Dalam kesimpulan tersebut, DPR RI merumuskan delapan poin utama sebagai arah percepatan reformasi Polri, yakni sebagai berikut:
1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai dengan Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3.Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk mengisi jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri.
4. Komisi III DPR RI berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri sesuai dengan Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, DPR juga meminta agar sistem pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
5. Komisi III DPR RI menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan dari satuan kerja (bottom up) telah selaras dengan semangat reformasi. Proses tersebut dimulai dari usulan kebutuhan masing-masing satuan kerja Polri dan disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif hingga penetapan DIPA Polri, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sehingga perlu dipertahankan.
6. Komisi III DPR RI menekankan bahwa reformasi Polri harus difokuskan pada perubahan budaya organisasi, terutama melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penanaman nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
7. Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, serta penerapan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan bersama antara DPR RI dan Pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
Anisha Aprilia/Disway