fin.co.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menepis anggapan pencalonan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara tiba-tiba. Ia menegaskan, seluruh tahapan telah dijalani sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Saan menyampaikan bahwa proses pencalonan Adies Kadir telah berlangsung cukup lama dan dibahas secara mendalam di Komisi III DPR RI, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan.
“Yang pertama terkait dengan pencalonan Pak Adies menjadi hakim konstitusi, itu memang sudah berproses di Komisi III. Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait pencalonan juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan memang sudah ditetapkan,” kata Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian proses tersebut dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPR RI.
“Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah membeberkan alasan dibatalkannya Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK dan digantikannya posisi tersebut oleh Adies Kadir.
Habiburokhman menyebut keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima informasi bahwa Inosentius akan mendapat penugasan di tempat lain, sehingga Komisi III perlu kembali melakukan proses seleksi.
"Terkait pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Selasa, 22 Januari 2026.
Meski demikian, Habiburokhman tidak menjelaskan secara detail penugasan baru yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa informasi tersebut telah diterima sejak pekan lalu.
"(Sejak) minggu lalu," ujarnya.
Anisha Aprilia/Disway