Menanggapi sindiran pedas Noel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas dan profesional. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menekankan agar Noel fokus mengikuti proses persidangan yang menjeratnya.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menegaskan, narasi yang dilontarkan Noel tidak akan mengubah fakta hukum. Menurutnya, publik tetap bisa menilai jalannya persidangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” jelas Budi.
Lebih jauh, Budi menekankan, seluruh proses hukum yang dijalankan KPK didasarkan pada alat bukti yang cukup dan profesional. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara,” katanya.
“Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambah Budi.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar terkait dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jaksa menyebut, total pemerasan yang dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lain mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar. *