fin.co.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), melontarkan kritik serius terhadap langkah pemerintah yang memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menurut HNW, pemerintah seharusnya lebih dulu berdialog dengan DPR RI sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi bangsa dan negara.
Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian tersebut bukanlah perkara sederhana.
Selain menyangkut posisi politik luar negeri Indonesia, keputusan ini juga berpotensi membawa implikasi konstitusional dan beban keuangan negara yang tidak kecil.
HNW menegaskan bahwa langkah pemerintah tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR.
Sementara itu, Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta membebani keuangan negara, wajib mendapatkan persetujuan DPR RI.
“Seharusnya ada komunikasi yang terbuka dan adil dengan DPR yang dilakukan sebelum penandatanganan, terkait partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian tersebut,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut HNW, mekanisme konstitusional ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem checks and balances agar kebijakan strategis negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Salah satu poin yang paling disorot HNW adalah kewajiban pembayaran iuran keanggotaan bagi negara yang bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian.
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden AS Donald Trump menetapkan kontribusi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp16,82 triliun bagi negara anggota.
Jumlah tersebut dinilai HNW sangat besar dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).