fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo ogah ambil pusing terhadap aksi unjuk rasa buruh yang memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 di depan Balai Kota.
Sebagaimana diketahui, Pramono telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115. Dengan kenaikan tersebut, total upah minimum yang diterima buruh di Jakarta pada 2026 mencapai sekitar Rp5,7 juta.
Namun, besaran UMP tersebut dinilai masih belum memenuhi harapan sebagian buruh di Ibu Kota. Keberatan itu disuarakan oleh puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta melalui aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026 siang.
Menanggapi aksi tersebut, Pramono menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan UMP telah rampung karena dilakukan melalui mekanisme resmi di Dewan Pengupahan.
“Jadi pemerintah DKI Jakarta telah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Meski demikian, Pramono menyatakan tidak melarang buruh atau aliansi pekerja yang merasa keberatan untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi dan sektoral di Jakarta untuk tahun 2026 sudah bersifat final.ī
Menurutnya, angka UMP yang ditetapkan telah melalui kesepakatan antara unsur pengusaha dan buruh dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
“Kalau ada demo mampir di Balai Kota enggak apa-apa," kata Pramono.
Sementara itu, dalam aksi tersebut, puluhan buruh dari aliansi FSPMI menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menaikkan besaran UMP 2026.
Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi, menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 33 Tahun 2026 justru merugikan pekerja.
Ia menyebut terdapat selisih antara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp5,9 juta dengan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5,7 juta.
“Beberapa waktu yang lalu, kita sudah dikagetkan oleh Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026. Ada beberapa hal yang patut kita koreksi dan kritisi dari keputusan pemangku kebijakan,” ujar Kuszairi dalam orasinya.
Menurutnya, kenaikan upah yang hanya berada di kisaran Rp300 ribuan dinilai belum mampu menutup kebutuhan hidup buruh di Jakarta.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperberat dengan berbagai kenaikan harga dan tarif sepanjang tahun 2026.