Nasional . 29/01/2026, 23:34 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap peta kejahatan keuangan Indonesia yang terus berubah.
Meski terjadi penurunan signifikan, nilai perputaran dana judi online (judol) pada 2025 masih mencapai angka fantastis Rp286,84 triliun.
Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta," tegas M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, di Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.
Angka ini memang menunjukkan penurunan sekitar 20% dari periode sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Nilai deposit judol juga merosot dari Rp51,3 triliun (2024) menjadi Rp36,01 triliun (2025).
Namun, fakta masih ada 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui berbagai kanal—terutama dengan modus QRIS yang meningkat tajam—menunjukkan bahwa perang melawan judi online masih panjang.
Meski tren nilai nominal menurun, PPATK menemukan pergeseran modus operandi yang perlu diwaspadai.
Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai alat pembayaran judol dilaporkan mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan kanal tradisional seperti transfer bank langsung.
Hal ini menunjukkan pelaku judi dan operatornya terus beradaptasi, memanfaatkan kemudahan dan "kesan legal" transaksi digital untuk mengelabui sistem.
Pergeseran ini membutuhkan pendekatan pengawasan dan regulasi teknologi finansial (fintech) yang lebih canggih dan responsif dari otoritas terkait.
Di luar judol, laporan PPATK 2025 menyoroti bidang lain yang semakin mengkhawatirkan: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor sumber daya alam dan lingkungan, atau yang dikenal sebagai kejahatan keuangan hijau (green financial crime).
Sepanjang 2025, PPATK menghasilkan 1.540 produk intelijen keuangan. Sebanyak 373 laporan (24,22%) berkaitan dengan dugaan korupsi (Rp180,87 triliun), serta terdeteksi dugaan pidana perpajakan senilai Rp934,52 triliun dan kasus penipuan sebesar Rp22,53 triliun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media