Nasional . 29/01/2026, 23:34 WIB

BUSYET! Uang JUDOL Rp286 Triliun BEREDAR, Modus QRIS Andalan Baru

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap peta kejahatan keuangan Indonesia yang terus berubah.

Meski terjadi penurunan signifikan, nilai perputaran dana judi online (judol) pada 2025 masih mencapai angka fantastis Rp286,84 triliun.

Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta," tegas M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, di Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.

Angka ini memang menunjukkan penurunan sekitar 20% dari periode sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Nilai deposit judol juga merosot dari Rp51,3 triliun (2024) menjadi Rp36,01 triliun (2025).

Namun, fakta masih ada 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui berbagai kanal—terutama dengan modus QRIS yang meningkat tajam—menunjukkan bahwa perang melawan judi online masih panjang. 

Meski tren nilai nominal menurun, PPATK menemukan pergeseran modus operandi yang perlu diwaspadai. 

Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai alat pembayaran judol dilaporkan mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan kanal tradisional seperti transfer bank langsung.

Hal ini menunjukkan pelaku judi dan operatornya terus beradaptasi, memanfaatkan kemudahan dan "kesan legal" transaksi digital untuk mengelabui sistem.

Pergeseran ini membutuhkan pendekatan pengawasan dan regulasi teknologi finansial (fintech) yang lebih canggih dan responsif dari otoritas terkait.

Kejahatan Keuangan Hijau

Di luar judol, laporan PPATK 2025 menyoroti bidang lain yang semakin mengkhawatirkan: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor sumber daya alam dan lingkungan, atau yang dikenal sebagai kejahatan keuangan hijau (green financial crime).

  • Sektor Pertambangan: PPATK mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp517,47 triliun, dengan fokus utama pada Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aliran dana dari aktivitas illegal ini bahkan merambah hingga ke pasar luar negeri. Dalam kurun 2023-2025, total transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
  • Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan: PPATK menemukan indikasi pidana pada komoditas strategis senilai Rp198,70 triliun yang diduga memicu kelangkaan di pasar domestik. Sementara di sektor kehutanan, transaksi senilai Rp137 miliar diduga kuat berasal dari praktik penebangan liar (illegal logging).

Sepanjang 2025, PPATK menghasilkan 1.540 produk intelijen keuangan. Sebanyak 373 laporan (24,22%) berkaitan dengan dugaan korupsi (Rp180,87 triliun), serta terdeteksi dugaan pidana perpajakan senilai Rp934,52 triliun dan kasus penipuan sebesar Rp22,53 triliun.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com