Seluruh rangkaian pelatihan wajib diikuti secara penuh, dari awal hingga akhir. Peserta yang tidak mampu mengikuti diklat secara lengkap atau tidak jujur—termasuk pada pemeriksaan kesehatan (MCU) dan persyaratan lainnya—akan dikeluarkan.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” tegas Muftiono. *