fin.co.id - Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Pol Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait warga Sleman, Hogi Minaya (43) korban jambret namun justru jadi tersangka.
Permintaan maaf itu disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu malam 28 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Edy Setyanto mengakui bahwa kasus yang menimpa Hogi menimbulkan kegaduhan publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Edy menyampaikan bahwa dirinya turut merasakan posisi Hogi sebagai suami korban penjambretan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka saat itu dilakukan dengan pertimbangan kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal ketika perkara tersebut diproses oleh kepolisian.
Pengakuan itu menjadi bagian dari evaluasi internal yang disampaikan langsung kepada para wakil rakyat.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto turut menyampaikan permintaan maaf. Ia menjelaskan bahwa langkah kejaksaan semata-mata bertujuan mencari jalan keluar agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara tuntas setelah berkas perkara dan tersangka diterima.
Menurut Bambang, upaya keadilan restoratif ditempuh sebagai bentuk ikhtiar menghadirkan keadilan substantif dengan mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata dia.
Sementara itu, Komisi III DPR RI secara tegas meminta agar seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan. DPR menilai, penetapan tersangka terhadap seseorang yang membela istrinya justru bertentangan dengan rasa keadilan publik.
Komisi III juga mengingatkan jajaran kepolisian, kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum. DPR menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal kepastian aturan, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat luas.
Adapun, kasus yang menimpa Hogi Minay terjadi pada April 2025 lalu. Saat itu, dia mengejar pelaku jambret yang menjamret barang milik istrinya. Hogi mengejak dengan menggunakan mobil, sementara pelaku jambret menggunakan sepeda motor.
Dalam aksi kejar-kejaran itu, palaku jambret tewas setelah alami kecelakan. Hogi Minay pun ditetapkan sebagai tersangka. *