fin.co.id – Roy Suryo bersama rekan-rekannya kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya terkait proses hukum dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Kamis, 29 Januari 2026.
Selain memenuhi kewajiban hukum tersebut, Roy Suryo CS juga menyampaikan sikap mereka atas laporan yang dilayangkan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, jumlah pihak yang diwajibkan lapor kini bertambah. Jika sebelumnya hanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziyat Tiasuma, kini daftar tersebut mencakup beberapa nama lain.
"Hari ini bertambah lagi yang wajib lapor. Sebelumnya Pak Roy, Pak Rismon, dan dr Tifa, sekarang ada tambahan Bu Kurnia Tira Royani, Pak Rustam Effendi, dan Pak Rizal Fadilah," ujar Ahmad Khozinudin kepada awak media, Kamis 29 Januari 2026.
Di sisi lain, ia mengaku bersyukur karena Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana telah terbebas dari status tersangka. Meski demikian, ia menyayangkan langkah keduanya yang justru melaporkan sesama rekan.
"Kami bersyukur Bang Damai dan Bang Egy sudah merdeka, tapi kami sayangkan karena justru melaporkan kawan seperjuangan. Padahal seharusnya empatinya tidak ingin orang lain kembali berstatus tersangka," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya tengah menyiapkan laporan balik terhadap sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum Eggi Sudjana, Eli Danetti, serta Eggi Sudjana sendiri.
"Kami akan membuat laporan polisi. Pertama terhadap kuasa hukum Egi Sujana karena pernyataannya melampaui etika advokat, lalu juga terhadap Egi Sujana karena statement yang menyerang perjuangan kami," katanya.
Ahmad Khozinudin juga menepis anggapan bahwa Roy Suryo CS bersikap ‘sok jago’ dalam perkara ini. Menurutnya, langkah yang diambil merupakan bagian dari perjuangan kolektif.
"Perjuangan ini bukan perjuangan individu. Ini perjuangan seluruh rakyat Indonesia untuk membongkar kebenaran soal ijazah Joko Widodo," tuturnya.
Sementara itu, perwakilan tim hukum lainnya, Herman Kadir, menilai laporan Eggi Sudjana tidak memiliki dasar pidana yang kuat.
"Bahasa ‘tuyul’ itu tidak dikenal sebagai unsur delik dalam KUHP. Secara legal standing, laporan itu tidak berdasar hukum," ungkap Herman.
Ia juga menilai tindakan melaporkan sesama aktivis bertentangan dengan semangat awal perjuangan.
"Kalau keluar dari jalur perjuangan silakan, tapi jangan menjadikan kawan sendiri sebagai musuh," ujarnya.
Adapun Rizal Fadilah menegaskan pihaknya tetap kooperatif dan siap menjalani seluruh proses hukum yang berjalan.