Nasional . 29/01/2026, 06:47 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, terkait penanganan perkara yang berujung pada penetapan korban penjambretan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menimpa Hogi Minaya (43), warga Sleman, yang justru berhadapan dengan proses hukum setelah berusaha mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu.
Dalam kejadian tersebut, aksi kejar-kejaran berakhir dengan kecelakaan yang dialami para pelaku penjambretan. Namun alih-alih hanya diposisikan sebagai korban, Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu kritik dan pertanyaan terkait penerapan hukum oleh aparat kepolisian setempat.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolresta Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman di gedung Parlemen pada Rabu 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto habis-habisan, lantaran dinilia salah dalam menangani kasus tersebut.
Dengan nada kekecewaan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin melontarkan pernyataan tegas yang menunjukkan ketidakpuasannya terhadap sikap dan pemahaman Kapolresta Sleman.
Bahkan Ia menyatakan, jika dirinya menjabat sebagai Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta maka Kombes Pol Edy Setyanto akan dicopot daru jabatannya.
Mulanya, Safaruddin menyoroti pemahaman Kapolres terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.
Kapolres menjawab bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari. Namun jawaban itu justru memicu reaksi lanjutan dari Safaruddin yang menilai penjelasan tersebut tidak mencerminkan ketegasan seorang pimpinan kepolisian wilayah.
"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," ujarnya.
Safaruddin kemudian menggali lebih jauh dengan menanyakan pemahaman Kapolresta Sleman terhadap Pasal 34 KUHP baru. Namun, jawaban Edy dinilai tidak tepat sasaran.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
Respons tersebut langsung dipotong Safaruddin yang menegaskan bahwa pertanyaannya tidak berkaitan dengan restorative justice.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau nggak saya pinjamkan, saya bawa ini," kata Safaruddin.
Safaruddin, yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur, mengaku heran seorang Kapolres berpangkat Kombes Pol tidak menguasai substansi pasal dalam KUHP yang menjadi dasar penanganan perkara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media