Nasional . 29/01/2026, 06:47 WIB

Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Dibentak Habis-habisan oleh DPR: Kalau Saya Kapolda, Anda Saya Copot!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" katanya.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin turut menjelaskan secara langsung substansi Pasal 34 KUHP. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut mengatur mengenai pembelaan diri dan pengecualian pidana bagi seseorang yang bertindak untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan.

"Itu kalau anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," katanya.

Sementara itu, di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikan bahwa perkara Hogi Minaya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut proses tersebut dilakukan setelah pertemuan yang difasilitasi jaksa pada Senin 26 Januari 2026.

“Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan itu sekaligus menutup proses hukum lanjutan agar konflik tidak terus berlarut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa perkara yang menjerat Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan, sejatinya dapat dihentikan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Habiburokhman menilai, penghentian perkara dapat dilakukan langsung demi hukum tanpa harus melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Ia menegaskan, aturan hukum telah memberikan jalan keluar yang jelas bagi kasus seperti yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pandangan itu, kata Habib, sebelumnya telah ia sampaikan dalam komunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Sikap serupa kemudian ia tegaskan kembali saat memimpin rapat bersama Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman di ruang rapat Komisi III DPR RI.

"Saya ngomong dengan Pak Jampidum, udah pak saya bilang KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana] baru ada solusinya, 65 huruf m jelas, bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu RJ kalau begini," kata Habib yang memimpin rapat itu.

Saat membuka rapat, Habiburokhman juga menyoroti peran Satuan Lalu Lintas Polres Sleman dalam penanganan kasus tersebut. Ia secara khusus menegur Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto terkait penetapan tersangka dan pernyataan yang disampaikan kepada publik mengenai peristiwa yang terjadi pada April tahun lalu.

"Saya menyesalkan... Di sini ada yang namanya Mulyanto?" tanya Habib kepada peserta rapat tersebut.

"Siap!" terdengar pernyataan yang menyatakan kehadiran Kasat Lantas Sleman itu.

Habiburokhman kemudian mengkritisi pernyataan aparat yang menilai penegakan hukum tidak didasarkan pada rasa empati. Menurutnya, pandangan tersebut bertentangan dengan semangat hukum pidana yang baru.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com