Nasional . 29/01/2026, 06:47 WIB

Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Dibentak Habis-habisan oleh DPR: Kalau Saya Kapolda, Anda Saya Copot!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal 'kasihan-kasihan'. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," seru Habiburokhman.

Dalam forum yang sama, Habiburokhman mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan Hogi sebagai tersangka. Ia menilai keputusan tersebut telah memicu kemarahan publik dan berdampak pada citra lembaga penegak hukum.

"Ini publik marah, pak, kami juga marah. Sulit sekali situasinya, pak, kita ini mitra pak, bagus mitra, bagus kami. Mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," kata politikus Gerindra itu.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa praktik penegakan hukum seperti yang terjadi di Sleman menjadi catatan serius bagi Komisi III DPR RI.

"Praktik seperti ini [peristiwa di Sleman] membuat kami kecewa," sambungnya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com