Pendidikan . 30/01/2026, 13:16 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
SD: 1.125.322 siswa
SMP: 317.883 siswa
SMA: 584.001 siswa
SMK: 482.826 siswa
Puslapdik pun telah meminta Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera bergerak aktif, mendorong sekolah serta orang tua agar berkoordinasi dengan bank penyalur.
Tidak semua penerima PIP harus melakukan aktivasi ulang. Berikut penjelasannya:
Wajib aktivasi:
Siswa yang tercantum dalam SK Nominasi dan belum pernah menerima PIP sebelumnya.
Tidak perlu aktivasi ulang:
Siswa yang sudah masuk SK Pemberian dan menggunakan nomor rekening yang sama.
Namun, aktivasi ulang tetap diperlukan jika terjadi:
Kenaikan jenjang (misalnya dari SMP ke SMA)
Perubahan data di Dapodik/DTKS
Rekening lama berstatus dormant (tidak aktif)
Untuk melakukan aktivasi, siswa atau orang tua/wali harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa:
Surat keterangan aktivasi rekening dari Kepala Sekolah
Fotokopi identitas penerima PIP (Kartu Pelajar/KIA/KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
Formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel dari bank
Proses ini gratis dan tidak dipungut biaya.
Bank penyalur PIP ditentukan berdasarkan jenjang dan wilayah:
BRI: Siswa SD dan SMP
BNI: Siswa SMA dan SMK
BSI: Seluruh jenjang di Provinsi Aceh
Pastikan datang ke bank yang sesuai agar proses tidak terhambat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media