Pendidikan . 30/01/2026, 13:16 WIB

Awas Dana PIP Hangus! 2,5 Juta Siswa Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari 2026, Begini Caranya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • SD: 1.125.322 siswa

  • SMP: 317.883 siswa

  • SMA: 584.001 siswa

  • SMK: 482.826 siswa

Puslapdik pun telah meminta Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera bergerak aktif, mendorong sekolah serta orang tua agar berkoordinasi dengan bank penyalur.

Siapa yang Wajib Aktivasi Rekening PIP?

Tidak semua penerima PIP harus melakukan aktivasi ulang. Berikut penjelasannya:

  • Wajib aktivasi:

    Siswa yang tercantum dalam SK Nominasi dan belum pernah menerima PIP sebelumnya.

  • Tidak perlu aktivasi ulang:

    Siswa yang sudah masuk SK Pemberian dan menggunakan nomor rekening yang sama.

Namun, aktivasi ulang tetap diperlukan jika terjadi:

  • Kenaikan jenjang (misalnya dari SMP ke SMA)

  • Perubahan data di Dapodik/DTKS

  • Rekening lama berstatus dormant (tidak aktif)

Syarat Aktivasi Rekening SimPel PIP

Untuk melakukan aktivasi, siswa atau orang tua/wali harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa:

  1. Surat keterangan aktivasi rekening dari Kepala Sekolah

  2. Fotokopi identitas penerima PIP (Kartu Pelajar/KIA/KTP)

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua

  4. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel dari bank

Proses ini gratis dan tidak dipungut biaya.

Daftar Bank Penyalur PIP 2026

Bank penyalur PIP ditentukan berdasarkan jenjang dan wilayah:

  • BRI: Siswa SD dan SMP

  • BNI: Siswa SMA dan SMK

  • BSI: Seluruh jenjang di Provinsi Aceh

Pastikan datang ke bank yang sesuai agar proses tidak terhambat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com