AWAS TERJEBAK! Beasiswa LPDP 2026 Bukan Full Gratis, Ini Biaya yang Harus Ditanggung Sendiri

news.fin.co.id - 30/01/2026, 12:55 WIB

AWAS TERJEBAK! Beasiswa LPDP 2026 Bukan Full Gratis, Ini Biaya yang Harus Ditanggung Sendiri

LPDP

Daftar Biaya yang Tidak Ditanggung Beasiswa LPDP 2026

Meski terlihat komprehensif, LPDP tidak menanggung sejumlah pengeluaran tertentu. Berikut daftar biaya yang harus diperhatikan calon awardee agar tidak salah perhitungan:

  1. Biaya pembelian alat dan/atau fixed asset

  2. Biaya akibat perpindahan lokasi penelitian, termasuk:

    • Pembuatan visa atau residence permit tambahan

    • Asuransi kesehatan tambahan

  3. Biaya ujian dan/atau seminar

  4. Biaya publikasi jurnal (di luar ketentuan yang ditetapkan LPDP)

  5. Biaya pengiriman barang atau jasa kurir

  6. Biaya transkripsi dan/atau translasi

  7. Biaya pembelian buku

  8. Honorarium, seperti:

    • Honor pengolahan data

    • Honor penguji

    • Honor pengisian kuesioner

    • Honor peneliti dan pendamping peneliti

    • Honor lain yang tidak memiliki bukti kuat

  9. Biaya transportasi lokal, seperti:

    • Taksi

    • Bus

    • Angkutan kota

    • Bensin, dan sejenisnya

  10. Biaya komunikasi, meliputi:

    • Pulsa

    • Internet

    • Paket data

  11. Biaya penggantian kerusakan barang

  12. Biaya tak terduga lainnya di luar ketentuan LPDP

  13. Biaya transportasi tambahan, antara lain:

    • Transportasi untuk dependant penerima beasiswa

    • Biaya kelebihan bagasi (overweight)

    • Transportasi penunjang menuju atau dari bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal (kereta, kapal, taksi, ojek, shuttle, dan sejenisnya)

Dengan adanya sejumlah biaya yang tidak ditanggung, calon mahasiswa perlu menyiapkan dana pribadi atau dana cadangan agar proses studi tetap berjalan lancar.

Advertisement

Perencanaan keuangan yang matang akan membantu awardee fokus belajar tanpa terganggu masalah finansial di tengah jalan.

LPDP tetap menjadi salah satu beasiswa paling komprehensif di Indonesia, namun pemahaman yang baik terhadap aturan pendanaan adalah kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID