Megapolitan . 30/01/2026, 07:41 WIB

BABINSA NGAWUR Fitnah Penjual Es Gabus, Kini Dihukum Berat: Ditahan 21 Hari

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Kasus viral yang menyeret Babinsa Koramil 07 Kemayoran, Kodim 0501/JP, Serda Heri Purnomo, akhirnya berujung sanksi tegas. Prajurit TNI AD tersebut dijatuhi hukuman berat setelah terbukti memfitnah seorang penjual es gabus dengan tudingan menggunakan bahan spons.

Putusan hukuman dijatuhkan melalui sidang disiplin militer. Serda Heri Purnomo harus menjalani penahanan selama 21 hari karena dinilai melanggar aturan dan kedisiplinan sebagai prajurit TNI.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Seluruh tahapan, kata dia, telah melalui pertimbangan matang dengan menjunjung prinsip objektivitas dan keadilan.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026.

Selain penahanan, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan internal TNI AD. Sanksi tersebut menjadi bagian dari pembinaan sekaligus penegakan tata tertib organisasi agar setiap prajurit memahami batasan sikap dan perilaku saat menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Ahmad menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses secara transparan dan profesional. Menurutnya, langkah penegakan disiplin ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia pun mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Dalam pelaksanaan tugas kewilayahan, prajurit diminta mengedepankan pendekatan humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dengan rakyat.

Menanggapi berbagai reaksi publik yang muncul, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menunggu proses pemeriksaan berjalan secara menyeluruh hingga tuntas.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ucap dia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com