Tekanan publik akhirnya memaksa Komisi III DPR RI turun tangan. Pada Rabu, 28 Januari 2026, DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kapolresta Sleman, Kajari Sleman, Hogi Minaya, dan kuasa hukumnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, purnawirawan Polri berpangkat Irjen, melontarkan kritik keras terhadap penerapan pasal oleh penyidik.
“Ini adalah pembelaan terhadap keluarga. Unsur pidananya tidak terpenuhi. Korban tidak boleh dipelintir menjadi pelaku,” tegas Safaruddin.
Ia juga menyinggung Pasal 34 KUHP baru terkait pembelaan terpaksa, yang dinilai tidak dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penegakan hukum tidak hanya soal pasal. Tetapi juga rasa keadilan dan empati terhadap korban.
Julukan “Duta Jambret” bisa jadi lahir dari amarah netizen. Namun pesan yang dibawa jauh lebih serius: publik menuntut reformasi cara berpikir aparat penegak hukum. Khususnya polisi.