JULUKAN BARU Kombes Pol Edy Setyanto: DUTA JAMBRET 2026
Polemik kasus penjambretan di Sleman memicu kemarahan publik. Suami korban justru dijadikan tersangka, sementara Kapolresta Sleman dicopot dari jabatannya.
Tekanan publik akhirnya memaksa Komisi III DPR RI turun tangan. Pada Rabu, 28 Januari 2026, DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kapolresta Sleman, Kajari Sleman, Hogi Minaya, dan kuasa hukumnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, purnawirawan Polri berpangkat Irjen, melontarkan kritik keras terhadap penerapan pasal oleh penyidik.
“Ini adalah pembelaan terhadap keluarga. Unsur pidananya tidak terpenuhi. Korban tidak boleh dipelintir menjadi pelaku,” tegas Safaruddin.
Ia juga menyinggung Pasal 34 KUHP baru terkait pembelaan terpaksa, yang dinilai tidak dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga
Kasus ini menjadi pengingat penegakan hukum tidak hanya soal pasal. Tetapi juga rasa keadilan dan empati terhadap korban.
Julukan “Duta Jambret” bisa jadi lahir dari amarah netizen. Namun pesan yang dibawa jauh lebih serius: publik menuntut reformasi cara berpikir aparat penegak hukum. Khususnya polisi.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?