fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan sikap tegas dalam menjaga mutu serta integritas pelayanan ibadah haji dengan memulangkan 13 calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 saat masih menjalani pendidikan dan latihan (diklat).
Langkah tersebut diambil setelah panitia menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pemalsuan kehadiran, sikap tidak disiplin, hingga kondisi kesehatan tertentu yang dinilai berisiko menghambat tugas pelayanan di Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa pencoretan peserta merupakan konsekuensi dari penerapan standar disiplin dan profesionalisme yang ketat bagi calon petugas haji.
“Sebagai bagian dari penegakan disiplin dan dedikasi, laporan yang saya terima hingga tadi malam menunjukkan ada 13 orang yang harus dicopot dari proses diklat,” ujar Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Salah satu yang paling fatal adalah pemalsuan absensi. Panitia mendapati adanya peserta yang tidak pernah mengikuti diklat sejak hari pertama hingga hari kesepuluh, namun tercatat seolah hadir penuh.
“Ini pelanggaran berat. Ada yang sama sekali tidak hadir, tetapi absensinya dipalsukan. Begitu diketahui, langsung kami copot,” tegas Dahnil kepada media.
Selain persoalan absensi, Kemenhaj juga memulangkan peserta yang terbukti tidak mematuhi aturan serta mereka yang meminta perlakuan khusus. Dahnil menekankan bahwa seluruh peserta diklat berada dalam posisi yang sama tanpa pengecualian.
“Tidak ada yang diistimewakan. Semua berada di tempat yang sama, dengan aturan yang sama. Ketika ada yang menuntut perlakuan khusus, itu bertentangan dengan semangat pelayanan,” katanya.
Aspek kesehatan turut menjadi perhatian utama. Dahnil menjelaskan, terdapat calon petugas yang tidak terbuka mengenai penyakit kronis yang dideritanya, seperti tuberkulosis (TBC) dan gangguan jantung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan petugas lain maupun jemaah.
“Ada yang sakit kronis tapi tidak jujur. TBC, misalnya, itu penyakit menular dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan kerja serta jemaah. Maka, demi keselamatan bersama, kami pulangkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil kembali mengingatkan bahwa peran sebagai petugas haji bukanlah sarana untuk sekadar menunaikan ibadah. Ia menegaskan pentingnya meluruskan niat sejak awal, yakni untuk melayani jemaah dengan sepenuh hati.
“Yang pertama selalu kami tekankan adalah niatkan diri sebagai petugas. Kalau kemudian selama bertugas ada bonus bisa beribadah, itu bonus. Karena itu di diklat ada pembekalan fikih petugas haji,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa petugas haji menerima imbalan atas tugas yang dijalankan, sehingga profesionalisme merupakan sebuah keharusan.
“Petugas haji itu digaji. Per hari bisa sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta, dan masa tugasnya hampir 70 hari. Jadi ini pekerjaan yang menuntut tanggung jawab besar,” ungkapnya.
Meski disertai fasilitas dan insentif, tugas petugas haji, menurut Dahnil, menuntut kesiapan fisik, mental, serta kedisiplinan tinggi. Pelayanan terhadap jutaan jemaah di Tanah Suci membutuhkan komitmen penuh.
“Kalian mengemban tiga amanah sekaligus: amanah dari Allah SWT, amanah dari jemaah, dan amanah dari negara. Itu sebabnya, petugas haji harus siap bekerja sepenuhnya untuk pelayanan, bukan sekadar nebeng haji,” pungkas Dahnil.
Pemulangan 13 calon PPIH ini menjadi penegasan bahwa Kemenhaj tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran dalam proses seleksi dan pembinaan petugas. Pemerintah memastikan hanya individu yang berintegritas, sehat, dan profesional yang akan diberangkatkan untuk melayani jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
M Purwadi/Disway
Kemenhaj Pulangkan 13 Calon Petugas Haji 2026 Selama Diklat, Kenapa?
news.fin.co.id - 30/01/2026, 20:24 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.