Nasional . 30/01/2026, 09:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolresta Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman di gedung Parlemen pada Rabu 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto habis-habisan, lantaran dinilia salah dalam menangani kasus tersebut.
Dengan nada kekecewaan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin melontarkan pernyataan tegas yang menunjukkan ketidakpuasannya terhadap sikap dan pemahaman Kapolresta Sleman.
Bahkan Ia menyatakan, jika dirinya menjabat sebagai Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta maka Kombes Pol Edy Setyanto akan dicopot daru jabatannya.
Safaruddin menyoroti pemahaman Kapolres terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Kapolres menjawab bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari. Namun jawaban itu justru memicu reaksi lanjutan dari Safaruddin yang menilai penjelasan tersebut tidak mencerminkan ketegasan seorang pimpinan kepolisian wilayah.
Safaruddin, yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur, mengaku heran seorang Kapolres berpangkat Kombes Pol tidak menguasai substansi pasal dalam KUHP yang menjadi dasar penanganan perkara.
"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" katanya.
Kombes Pol Edy Setyanto Dicopot dari Jabatan:
Mabes Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktfikan kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya usai ditegur oleh Komisi III DPR RI terkait kasus seorang warga korban jambret dijadikan sebagai tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifkan Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus tersebut.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya, Jumat 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam hasil audit sementara, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan. Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di masyarakat sekaligus menurunkan citra Polri di mata publik. Hasil sementara ADTT sendiri telah digelar pada Jumat 30 Januari 2026.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab rencananya dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media