Nasional . 30/01/2026, 09:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dicopot dari jabatan Kapolresta Sleman setelah mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI terkait penetapan korban jambret menjadi tersangka.
Setyanto Erning Wibowo menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak tanggal 29 Desember 2024. Jabatan itu diterima dalam acara sera-terima jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo merupakan perwira menengah Polri asal Demak, Jawa Tengah. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.
Sebelum bertugas di Sleman, Edy Setyanto menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
Ia juga pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur.
Penugasan di Sleman menempatkan Edy Setyanto memimpin wilayah dengan dinamika hukum tinggi, termasuk perkara yang kini menjadi perhatian nasional.
Biodata Singkat:
Nama: Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, S.I.K., K.H.
Asal: Demak, Jawa Tengah.
Pendidikan: Akpol Lulusan Tahun 2000.
Jabatan Sebelumnya: Kepala SPN Polda Jambi.
Jabatan Saat Ini: Kapolresta Sleman (Januari 2026).
Dilabrak Oleh Komisi III DPR RI:
Kombes Pol Edy Setyanto mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, terkait penanganan perkara yang berujung pada penetapan korban penjambretan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menimpa Hogi Minaya (43), warga Sleman, yang justru berhadapan dengan proses hukum setelah berusaha mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Peristiwa itu terjadi pada April 2025 lalu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media