"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Anggoro.
Sebelumnya, kasus Hogi Minaya, -warga Sleman korban jambret yang jadi tersangka- di bawah ke Komisi III DPR RI.
Dalam rapat yang digelar, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyemprot Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto terkait peristiwa tersebut.
Dalam rapat di Komisi III, Habiburokhman menyesalkan ditetapkannya Hogi sebagai tersangka. Ia mengatakan peristiwa itu telah memicu kemarahan publik.
"Ini publik marah, pak, kami juga marah. Sulit sekali situasinya, pak, kita ini mitra pak, bagus mitra, bagus kami. Mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," kata Habiburokhman.
Ia pun menyemprot Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang mengatakan bawah dalam penerapan hukum tidak ada kasihan-kasihan.
"Saya menyesalkan, di sini ada yang namanya Mulyanto? Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan, saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar dia. *