Ekonomi . 30/01/2026, 12:34 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan lampu hijau terkait penetapan ratusan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut.
Berdasarkan data terbaru yang mengacu pada evaluasi Keputusan Menteri ESDM, pemerintah menyetujui penetapan 121 blok WPR dari total usulan yang masuk. Langkah ini menjadi titik terang bagi legalitas aktivitas pertambangan yang selama ini dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyambut baik keputusan strategis ini. Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat secara nyata.
"Hari ini saya sangat berbahagia karena kita betul-betul mengejawantahkan visi Presiden. Langkah Kementerian ESDM melalui WPR ini adalah tindakan konkret agar rakyat bisa mendapatkan penghasilan yang legal ke depannya," ujar Vasko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Vasko menambahkan bahwa persetujuan ini bukan sekadar urusan izin di atas kertas, melainkan upaya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Dengan status WPR yang legal, masyarakat tidak lagi perlu merasa was-was dalam mencari nafkah dari kekayaan alam di daerahnya sendiri.
Meski saat ini baru 121 blok yang disetujui dari usulan awal sebanyak 332 blok hingga target 495 blok, Pemprov Sumbar terus berkomunikasi intensif dengan Kementerian ESDM. Vasko berharap regulasi di masa mendatang dapat mengakomodasi sisa usulan tersebut berdasarkan pertimbangan teknis dan kebutuhan riil di lapangan.
Selain memberikan perlindungan hukum bagi warga, legalisasi pertambangan rakyat ini juga diproyeksikan menjadi mesin baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemprov melihat adanya potensi fiskal yang besar jika aktivitas ini terdata dan terkelola dengan baik oleh sistem negara.
"Ini adalah langkah kita untuk bisa mendapatkan alternatif PAD baru bagi provinsi dan daerah," pungkas Vasko.
Dengan resminya penetapan WPR ini, diharapkan tata kelola pertambangan di Sumatera Barat menjadi lebih tertib, aman bagi lingkungan, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal secara sah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media