Fin.co.id - Uni Eropa (UE) secara resmi menetapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) sebagai organisasi teroris pada Kamis, 29 Januari 2026.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, sebagai respons atas tindakan represif IRGC terhadap aksi protes antipemerintah di Iran yang menyebabkan ribuan orang tewas.
Langkah ini meningkatkan ketegangan antara UE dan Iran, serta memicu kekhawatiran akan eskalasi konflik di kawasan."Setiap rezim yang membunuh ribuan rakyatnya sendiri sedang menuju kehancuran," tegas Kallas kepada wartawan di Brussels.
Dengan penetapan ini, IRGC kini disejajarkan dengan kelompok-kelompok teroris global seperti al-Qaeda, Hamas, dan ISIS.
Keputusan penetapan IRGC sebagai organisasi teroris disetujui oleh para menteri luar negeri dari 27 negara anggota UE. Bersamaan dengan itu, UE juga menjatuhkan sanksi baru berupa pembekuan aset dan larangan visa terhadap 15 pejabat Iran dan enam entitas yang terlibat dalam represi, penyensoran, dan disinformasi.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyambut baik langkah ini dengan menyatakan, "'Teroris' adalah sebutan yang tepat untuk rezim yang menumpas protes rakyatnya sendiri dengan darah."
Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul, menyebutnya sebagai "kemenangan bagi rakyat Iran dan kemanusiaan."
Reaksi Keras Teheran: Kesalahan Strategis Besar
Pemerintah Iran mengecam keras keputusan Uni Eropa tersebut. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menyebutnya sebagai "kesalahan strategis besar" dan memperingatkan Eropa justru memperburuk situasi di kawasan saat negara-negara lain tengah berupaya mencegah perang besar.
"UE kini melakukan kesalahan strategis lainnya dengan menetapkan militer nasional kami sebagai 'organisasi teroris'," tulis Araghchi di platform X. Iran juga menuduh Eropa turut menyulut ketegangan di kawasan saat jalur diplomasi masih sangat dibutuhkan.
Penunjukan ini bersifat simbolis, mengingat IRGC dan sebagian besar komandannya telah lebih dulu dikenai sanksi finansial oleh Uni Eropa.
Namun, dengan klasifikasi tersebut, UE kini bergabung dengan AS, Kanada, dan Australia yang lebih dulu mencap IRGC sebagai entitas teroris. Langkah ini dapat memperketat isolasi Iran dan mempersulit aktivitas IRGC di kancah internasional.
IRGC merupakan cabang ideologis dari angkatan bersenjata Iran yang didirikan setelah Revolusi 1979 untuk melindungi kepemimpinan ulama dan menegakkan nilai-nilai revolusi.
Satuan relawan di bawahnya, Basij, dikenal sebagai ujung tombak dalam menekan demonstrasi.
Penambahan sanksi juga menyasar pejabat tinggi seperti Menteri Dalam Negeri Eskandar Momeni, Jaksa Agung Mohammad Movahedi-Azad, serta Jenderal Ali Abdollahi dan hakim senior Iman Afshari.