fin.co.id - Kepolisian tidak dapat memastikan penyebab kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 23 Januari. Hal ini lantaran pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, tanpa autopsi polisi tidak bisa menyimpulkan secara medis apa yang menjadi penyebab kematian Lula Lahfah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan awak media terkait dugaan korban meninggal akibat kehabisan napas, termasuk isu menghirup dinitrogen oksida (N₂O) atau gas tertawa.
“Kami tidak bisa menjawab akibat apa, kami tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Menurut Budi, ketiadaan autopsi membuat kepolisian tidak memiliki dasar untuk memastikan penyebab kematian secara pasti. Ia menambahkan, tidak adanya pemeriksaan medis lanjutan menjadi alasan utama mengapa kasus ini tidak dapat disimpulkan lebih jauh.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan keluarga menolak autopsi didasarkan pada hasil pemeriksaan awal yang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, kepolisian menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum dalam peristiwa kematian tersebut.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Di apartemen tempat Lula Lahfah ditemukan meninggal, petugas menemukan sebuah tabung berwarna merah muda atau dikenal dengan sebutan “whip pink” serta bercak darah.
Satu tabung “whip pink” dengan berat 2.050 gram diamankan untuk dilakukan pemeriksaan DNA sentuhan (touch DNA). Selain itu, polisi juga menyita satu kotak berwarna pink yang berisi 44 tablet obat-obatan, yang turut diperiksa melalui metode DNA sentuhan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga menemukan obat-obatan dan surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang ditempati Lula Lahfah di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Temuan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) malam sekitar pukul 18.44 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menegaskan bahwa tidak ada indikasi kekerasan dalam kasus tersebut.
“Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 Januari 2026. *