Ia diminta untuk hadir memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Jadwalnya pun sudah ditentukan, yaitu pada Rabu, 4 Februari 2026.
AKBP Awaludin Kanur menekankan komitmen kepolisian.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan tentu saja sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Ancaman Pasal Berlapis Menanti
Kasus ini ternyata tidak main-main.
Bahar Bin Smith disangkakan dengan pasal-pasal yang cukup berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan siap menjeratnya.
Selain itu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juga turut diperhitungkan.
Tak berhenti di situ, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan juga menjadi dasar penetapan tersangka.
Semua ini diperberat dengan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang berarti ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam perbuatan tersebut.
Kronologi Kejadian yang Mengejutkan
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith tengah menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.