fin.co.id - Pendakwah Bahar bin Smith kini resmi menyandang status tersangka setelah ditetapkan oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan kasus penganiayaan. Penetapan ini memunculkan babak baru dalam proses hukum yang menjerat pria berambut gondrong tersebut, dengan jeratan pasal berlapis yang mengancamnya.
Ringkasan :
- Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
- Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan.
- Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser pada September 2025.
Penetapan tersangka ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Bahar bin Smith dalam insiden yang terjadi pada 21 September 2025. Peristiwa nahas itu bermula ketika seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang berniat mendatangi acara yang dihadiri Bahar di wilayah Cipondoh untuk mendengarkan ceramah.
Namun, niat baik anggota Banser tersebut disambut dengan penghadangan oleh sekelompok orang yang diduga mengawal kegiatan. Saksi mata melaporkan bahwa anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup, di mana kekerasan fisik dilaporkan terjadi hingga korban mengalami luka parah.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini pada Sabtu, 31 Januari 2026. "Kita sudah tetapkan tersangka," tegas AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Pasal Berlapis Menanti Bahar bin Smith
Bahar bin Smith kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ia disangkakan dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan menjadi salah satu jeratan hukumnya.
Selain itu, ia juga terancam pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. Tidak berhenti di situ, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga turut disematkan padanya. Semua ini diperberat dengan penerapan pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perbuatan tersebut.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang komprehensif.
Proses penyidikan sendiri telah berjalan sejak laporan polisi diterima pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Proses Hukum Profesional Menanti
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Tangerang Kota tidak tinggal diam. Pihaknya segera mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith. Ia dijadwalkan untuk hadir memberikan keterangan lebih lanjut pada hari Rabu, 4 Februari 2026.
AKBP Awaludin Kanur menegaskan komitmen institusinya untuk menjalankan proses hukum ini dengan penuh integritas. "Kami akan melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Awaludin Kanur.