Lebih lanjut, Untung menekankan bahwa keberhasilan penerbitan red notice terhadap MRC bukan hasil kerja satu institusi semata. Proses tersebut melibatkan kerja sama lintas instansi, baik di dalam negeri maupun dengan organisasi internasional.
“Keberhasilan ini tidak semata-mata milik NCB Interpol dan Polri, melainkan buah dari dukungan dan kolaborasi berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum,” jelasnya.
Apa Itu Red Notice Interpol?
Sebagai informasi, red notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak, menemukan, dan menangkap sementara seseorang.
Langkah ini dilakukan guna mendukung proses hukum lebih lanjut, seperti ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.
Dengan terbitnya red notice ini, ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin sempit, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam memburu buronan hingga ke tingkat internasional.