fin.co.id - Pelarian bos minyak kakap, Riza Chalid, terancam berakhir pahit setelah status Red Notice-nya diaktifkan di 196 negara anggota Interpol.
Ringkasan :
- Status Red Notice Riza Chalid berlaku di 196 negara anggota Interpol, membatasi ruang geraknya secara global.
- Pemerintah Indonesia, melalui NCB Interpol, membentuk tim khusus untuk memburu Riza Chalid di lokasi persembunyiannya.
- Riza Chalid diduga menjadi otak di balik kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus tata kelola minyak Pertamina, bahkan terjerat pasal pencucian uang.
Interpol Pasang Jaring Global, Riza Chalid Makin Terdesak
Dunia semakin sempit bagi Riza Chalid, pengusaha besar di industri minyak.
Kabar terbaru mengonfirmasi bahwa status Red Notice yang dikeluarkan untuk Riza Chalid kini telah mengaktifkan seluruh sistem pengawasan di 196 negara anggota Interpol.
Ini berarti, hampir tidak ada lagi celah aman bagi sang taipan untuk bersembunyi dari jerat hukum Indonesia.
Pemerintah Indonesia, melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, tak tinggal diam dalam menangani kasus ini.
Mereka tidak hanya menunggu, tetapi sudah bergerak proaktif dengan mengirimkan tim khusus untuk melacak keberadaan Riza Chalid di berbagai lokasi persembunyiannya.
Jika ada yang berpikir Riza Chalid masih bisa menikmati kekayaannya dengan nyaman di luar negeri, pemikiran itu kini harus dikoreksi.
Ruang gerak Riza Chalid kini benar-benar telah dibatasi secara ketat.
Tim Khusus Bergerak, Perbatasan Negara Jadi Ancaman Nyata
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memberikan pernyataan tegas mengenai langkah yang diambil.
Beliau memastikan bahwa markas besar Interpol di Lyon, Prancis, telah menyebarkan sinyal peringatan ke seluruh penjuru dunia.