Pendidikan . 02/02/2026, 17:16 WIB

Aturan Baju Korpri Terbaru 2026: Ini Jadwal Pemakaian, Ketentuan Batik, dan Atribut ASN

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Aturan mengenai baju Korpri terbaru 2026 kembali ditegaskan sebagai identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Penegasan ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam dan batik Korpri di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Lebih dari sekadar seragam kerja, baju Korpri diposisikan sebagai simbol persatuan, profesionalisme, serta jiwa korsa ASN sebagai perekat NKRI.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan identitas nasional ASN yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia tanpa pengecualian.

Menurut Zudan, penggunaan seragam Korpri menjadi bagian penting dari konsolidasi organisasi Korpri yang saat ini menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi negeri.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, pemakaiannya menjadi bagian dari penguatan identitas ASN secara nasional,” ujar Zudan

Ia juga mengimbau agar ASN mengenakan seragam Korpri secara tertib dan konsisten sesuai waktu yang telah ditetapkan, seperti setiap tanggal 17, hari Kamis, dan pada peringatan hari besar nasional.

Aturan Batik Korpri Terbaru 2026

Ketentuan mengenai batik Korpri terbaru 2026 secara khusus diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan batik Korpri bukan hanya soal keseragaman pakaian, melainkan juga bagian dari upaya membangun kekompakan, soliditas, dan semangat kebersamaan ASN yang tersebar di 643 instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Penggunaan batik Korpri terbaru dimaksudkan sebagai jati diri bersama ASN, sekaligus sarana memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Secara umum, penerapan batik Korpri bertujuan untuk:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, dan kebersamaan ASN

  • Membangun budaya kerja yang solid dan profesional

  • Meningkatkan citra dan wibawa institusi pemerintah

  • Mendorong semangat kolaborasi dalam pelayanan publik

  • Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai pemersatu bangsa dan perekat NKRI

Jadwal Pemakaian Seragam Korpri Terbaru 2026

Berdasarkan aturan seragam Korpri terbaru 2026, ASN diimbau mengenakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu-waktu berikut:

  • Setiap hari Kamis

  • Tanggal 17 setiap bulan

  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri

  • Upacara hari besar nasional

  • Upacara bendera (kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang)

  • Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional

  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah juga diminta berperan aktif dalam menggerakkan ASN agar mematuhi ketentuan pemakaian seragam Korpri tersebut. Bahkan, instansi diberikan ruang untuk menyesuaikan atau menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

Aturan Atribut Seragam Korpri yang Wajib Dipatuhi

Selain pakaian dinas, ASN juga diwajibkan mengenakan atribut Korpri sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BKN.

Dalam peraturan tersebut, seragam Korpri wajib dilengkapi dengan atribut berikut:

  • Tanda pengenal, dipasang pada saku kemeja sebelah kiri atau dikalungkan

  • Papan nama, ditempatkan di bagian dada kemeja sebelah kanan

  • Pin logo Korpri, disematkan pada bagian dada kemeja atau blouse sebelah kiri

Dengan ketentuan ini, posisi pin Korpri berada di sebelah kiri dada, yang dimaknai sebagai simbol identitas, loyalitas, dan kebanggaan ASN terhadap Korpri dan NKRI.

Adapun bentuk tanda pengenal dan papan nama dapat disesuaikan dengan ketentuan internal masing-masing instansi, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com