Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain edukasi, operasi ini juga menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, di antaranya:
-
Pengendara melawan arus
-
Melebihi batas kecepatan
-
Pengendara di bawah umur
-
Tidak menggunakan helm SNI
-
Penggunaan knalpot brong
-
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan
-
Penggunaan ponsel saat berkendara
-
Tidak memakai sabuk pengaman
-
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
“Kami juga menindak penggunaan TNKB kementerian atau lembaga yang tidak sesuai. Ini banyak ditemukan dan menjadi perhatian khusus,” tegas Komarudin.
Melalui kombinasi edukasi dan penindakan, Polda Metro Jaya berharap Operasi Keselamatan Jaya 2026 mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan, terutama dengan membangun kesadaran generasi muda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya.