Megapolitan . 04/02/2026, 16:49 WIB

Bahar bin Smith Mangkir dari Panggilan Perdana Polres Metro Tangerang Kota

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Penceramah Bahar bin Smith dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026). Sedianya, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser.

Pantauan di lokasi, hingga pukul 14.00 WIB, sosok pria yang kerap memicu kontroversi tersebut tak kunjung menampakkan diri di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Alasan Penundaan

Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Alasan yang dikemukakan adalah bentroknya jadwal agenda tim hukum yang tidak dapat ditinggalkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk meminta penjadwalan ulang karena ada kendala teknis pada agenda tim kuasa hukum," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus yang menjerat Bahar ini bermula dari insiden yang terjadi pada September 2025 lalu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Bahar diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang kader Banser berinisial R usai menghadiri sebuah acara keagamaan.

Setelah melalui serangkaian gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Bahar bin Smith dari saksi menjadi tersangka.

Merespons ketidakhadiran tersangka, pihak kepolisian menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Polres Metro Tangerang Kota berencana melayangkan surat pemanggilan kedua dalam waktu dekat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com