fin.co.id - Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging (IMD), dalam perkara pertanahan di kawasan Jimbaran masih terus berproses. Hingga kini, permohonan praperadilan yang diajukan IMD masih diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menilai persoalan pertanahan di Bali memiliki tingkat kerumitan tinggi. Hal tersebut tidak terlepas dari nilai tanah yang terus melonjak seiring kebutuhan industri pariwisata, sehingga kerap memicu konflik hukum.
Menurut Nyoman, sengketa lahan di Bali bukan perkara sederhana dan sering kali berujung pada proses hukum yang panjang. Oleh karena itu, jalur peradilan menjadi mekanisme yang lazim ditempuh untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut.
“Di Bali persoalan tanah memang sangat banyak karena nilai ekonominya tinggi untuk kepentingan pariwisata. Konflik-konflik pertanahan pun kerap terjadi,” ujar Nyoman Parta kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menyinggung kasus tanah Balang yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, perkara tersebut sejatinya telah melalui sejumlah tahapan hukum sebelum kembali bergulir.
“Saya membaca beberapa poin, kasus tanah Balang ini sebenarnya sudah melewati proses peradilan. Namun karena persoalan agraria memang kompleks, jika kembali diuji di pengadilan, itu hal yang wajar,” jelasnya.
Terkait penetapan status hukum Kepala BPN Bali I Made Daging yang kemudian mengajukan praperadilan, Nyoman menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Soal penetapan kepala BPN Bali yang kemudian mengajukan praperadilan, itu adalah hak hukum setiap orang. Saya tidak masuk ke substansi perkara,” katanya.
Ia menambahkan, praperadilan berfungsi sebagai sarana untuk menguji apakah prosedur penegakan hukum telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau seseorang menilai ada prosedur kepolisian yang tidak sesuai koridor hukum, maka pengujiannya dilakukan melalui pengadilan,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Pasek yang menyebut adanya dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen, Nyoman berharap aparat penegak hukum dapat bertindak semakin profesional dan independen.
“Polisi harus semakin kuat dan profesional. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi siapa pun, baik kekuasaan maupun uang, dan tanpa intervensi apa pun,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya objektivitas dan keadilan dalam menangani setiap perkara hukum, termasuk sengketa pertanahan di Bali.
Adapun terkait kemungkinan kasus ini dibahas di Komisi III DPR RI, Nyoman menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan komisi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Jadi belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dibawa ke komisi atau cukup diselesaikan di Bali,” tutupnya.