fin.co.id - Pasar modal Indonesia kembali bergejolak hebat! Bareskrim Polri baru saja membeberkan modus operandi licik praktik 'goreng saham' yang melibatkan dua raksasa manajer investasi, yaitu PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan PT Narada Aset Manajemen. Aksi ilegal yang dilakukan petinggi perusahaan hingga anggota keluarga ini sengaja memanipulasi harga saham demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis, tanpa mempedulikan kerugian besar yang dialami para investor ritel.
Ringkasan :
- Praktik 'goreng saham' oleh dua manajer investasi besar, Minna Padi dan Narada Aset Manajemen, berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri.
- Modus operandi melibatkan manipulasi harga saham melalui afiliasi dan nominee untuk menciptakan permintaan palsu demi keuntungan pribadi.
- Penyidik telah menetapkan beberapa tersangka dari kedua perusahaan dan menyita aset senilai ratusan miliar rupiah untuk mengamankan kerugian investor.
Jangan sampai kamu menjadi korban berikutnya dalam skandal yang merusak kepercayaan publik ini! Kasus ini menjadi pengingat keras betapa berisikonya berinvestasi jika kamu lalai mencermati fundamental sebuah perusahaan. Kepolisian sampai harus melakukan penggeledahan di gedung perkantoran mewah yang berlokasi di SCBD, pusat bisnis prestisius ibukota, demi menyita bukti-bukti kejahatan kerah putih yang terorganisir.
Modus Licin Minna Padi: Beli Murah, Jual Mahal ke Reksa Dana Sendiri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, memaparkan secara gamblang skema permainan kotor yang dijalankan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen. Mereka secara cerdik menggunakan rekening reksa dana sebagai sarana untuk menampung saham-saham yang berasal dari pasar negosiasi dan reguler milik para pemegang saham perusahaan itu sendiri.
Para pelaku kejahatan ini dengan sengaja memanfaatkan sarana yang disediakan oleh Manajer Investasi milik Minna Padi. Tujuannya tak lain adalah untuk membeli saham-saham yang terafiliasi dengan perusahaan mereka dengan harga yang sangat miring, jauh di bawah nilai pasar sebenarnya. Setelah berhasil mendapatkan saham tersebut dengan harga murah, mereka kemudian menjualnya kembali ke produk reksa dana Minna Padi lainnya, namun dengan harga yang sudah dinaikkan secara drastis atau dimark-up.
“Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan di sela-sela penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan betapa sistematisnya kejahatan yang mereka lakukan untuk mengeruk keuntungan.
Bos Minna Padi dan Istri Resmi Jadi Tersangka, Aset Miliaran Dibelokkan
Pihak kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik ilegal ini. Tiga orang kunci di balik PT Minna Padi Aset Manajemen kini resmi menyandang status sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Joelijanto yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan, Edy Suwarno selaku pemegang saham, dan tak ketinggalan Eveline Listijosuputro, yang merupakan istri dari Edy.
Untuk memastikan aset-aset yang berpotensi menjadi hasil kejahatan tetap terjaga, penyidik bergerak cepat melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek yang dimiliki oleh perusahaan dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. Nilai aset yang berhasil diblokir sungguh fantastis! Sebanyak enam dari total rekening yang diblokir tersebut merupakan milik reksa dana, dengan total nilai aset saham yang mencapai Rp467 miliar, berdasarkan perhitungan harga efek per tanggal 15 Desember 2025.
Narada Aset Manajemen Ikut Terseret: Manipulasi Harga Semu Merusak Kepercayaan
Kasus ini tidak berhenti pada PT Minna Padi saja. Bareskrim Polri juga turut mendalami dugaan praktik *insider trading* yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya pola transaksi yang secara sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran harga saham yang tampak tinggi secara semu, melalui jaringan yang melibatkan pihak terafiliasi dan nominee.
Praktik manipulasi semacam ini sangatlah berbahaya. Alasannya, hal ini dapat dengan mudah menyesatkan para investor yang awam. Mereka akan beranggapan bahwa harga saham yang terbentuk di pasar adalah cerminan dari nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya dan jujur, padahal kenyataannya jauh dari itu. Kepercayaan investor terhadap pasar modal terancam serius akibat ulah mereka.