Menkeu Purbaya Incar 40 Perusahaan Mangkir Pajak! 

news.fin.co.id - 05/02/2026, 20:28 WIB

Menkeu Purbaya Incar 40 Perusahaan Mangkir Pajak! 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti menghindari kewajiban perpajakan. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti menghindari kewajiban perpajakan. Langkah ini dilakukan melalui penyisiran intensif terhadap korporasi nakal, termasuk industri domestik, guna memulihkan potensi pendapatan negara yang hilang.

Sinyal keras ini disampaikan Purbaya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan industri baja asal China di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (5/2/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan praktik jual beli langsung tanpa menyertakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan dalih transaksi tunai (cash based).

“Ini adalah sinyal bagi perusahaan agar tidak lagi melakukan praktik kotor seperti ini. Jangan pernah berpikir bisa meloloskan tagihan pajak dengan menyogok pejabat,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa paradigma birokrasi saat ini telah berubah drastis dibandingkan masa lalu. Purbaya menekankan bahwa sistem pengawasan fiskal kini lebih transparan dan tidak lagi memberi ruang bagi praktik gratifikasi.

Advertisement

"Mereka klaim zaman sebelumnya pejabat Indonesia bisa disogok supaya bisnis lancar. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus," katanya.

Kementerian Keuangan saat ini tengah membidik sekitar 40 perusahaan lain yang diduga memiliki rekam jejak serupa dalam menghindari pajak. Potensi kerugian negara dari puluhan perusahaan ini ditaksir sangat signifikan, mengingat satu perusahaan saja dapat membukukan pendapatan tahunan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

"Prediksi kami, ada pengurangan income negara sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun dari praktik ini. Jadi angkanya lumayan besar jika dikalkulasikan dari 40 perusahaan tersebut," jelas Purbaya.

Sidak ini merupakan bagian dari strategi besar Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan target penerimaan negara di tengah upaya memperkuat stabilitas fiskal tahun 2026. Pemerintah memastikan tidak akan segan melakukan evaluasi hingga rotasi pejabat internal jika kinerja pengawasan pajak tidak mencapai target yang diharapkan.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.